Rahasia di Balik Penutupan 5 Koperasi di Jateng!

Rahasia di Balik Penutupan 5 Koperasi di Jateng!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah. Keputusan ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait penyebab penutupan tersebut. Tiga LKM berada di Kabupaten Sragen, yakni Koperasi LKM Murih Raharjo (Desa Gawan, Kecamatan Tanon), LKM Soko Rahayu (Desa Soko, Kecamatan Miri), dan LKM Desa Bendo (Desa Bendo, Kecamatan Sukadono). Dua LKM lainnya berlokasi di Kabupaten Wonogiri: LKM Pondok Subur (Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi) dan LKM Sido Mulyo (Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno).

COLLABMEDIANET

Pencabutan izin berlaku efektif sejak 25 November 2024. Haluannews.id mengutip pengumuman resmi OJK yang menginstruksikan pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Tim ini akan bertanggung jawab atas penyelesaian hak dan kewajiban koperasi sesuai aturan yang berlaku. Pengurus LKM juga dilarang menggunakan frasa "Lembaga Keuangan Mikro" ke depannya.

Rahasia di Balik Penutupan 5 Koperasi di Jateng!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah tegas OJK ini menarik perhatian mengingat fokus OJK pada konsolidasi dan penguatan LKM sepanjang 2024-2025, seperti yang tercantum dalam peta jalan pengembangan LKM 2024-2028. Data OJK per 25 November 2024 mencatat 253 LKM beroperasi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp 1,64 triliun, meningkat 9,73%. Meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan, penutupan lima LKM ini menimbulkan pertanyaan tentang kesehatan sektor LKM secara keseluruhan dan memicu spekulasi mengenai potensi masalah yang lebih luas. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sebab pasti pencabutan izin kelima LKM tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar