Rahasia di Balik Keberadaan Pinjol Ilegal yang Tak Kunjung Padam!

Rahasia di Balik Keberadaan Pinjol Ilegal yang Tak Kunjung Padam!

Haluannews Ekonomi – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, membongkar kesulitan memberantas pinjol ilegal dan investasi bodong di Indonesia. Menurutnya, para pelaku kejahatan keuangan ini sangat licin dan terus beradaptasi. Mereka terus memperbarui modus operandi dan memanfaatkan teknologi canggih untuk menghindari jerat hukum. Keberadaan mereka yang seringkali berada di luar negeri semakin mempersulit penegakan hukum.

COLLABMEDIANET

"Skema dan teknologi yang mereka gunakan selalu berubah-ubah, semakin canggih dan inovatif. Inilah yang membuat pemberantasannya tidak mudah," jelas Friderica, yang akrab disapa Bu Kiki, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025). Selain itu, kecepatan penyebaran aplikasi ilegal secara global dan lintas jaringan membuat penegak hukum kesulitan mengejarnya. "Sebagian besar pelaku pinjol ilegal berbasis di luar negeri," tambahnya.

Rahasia di Balik Keberadaan Pinjol Ilegal yang Tak Kunjung Padam!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Minimnya literasi keuangan masyarakat juga menjadi faktor penting. Masyarakat yang kurang memahami risiko mudah tergiur penawaran-penawaran yang menggiurkan, sehingga menjadi korban penipuan. "Pemahaman masyarakat tentang bahaya penawaran ilegal masih kurang," ungkap Bu Kiki.

Data OJK hingga 14 Maret 2025 menunjukkan 9.068 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebagian besar pengaduan terkait perbankan (3.383), fintech (3.303), dan perusahaan pembiayaan (1.941). Sebanyak 79,51% pengaduan berhasil diselesaikan secara internal, sementara sisanya masih dalam proses. Dari total pengaduan tersebut, teridentifikasi 520 indikasi pelanggaran dan 542 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Indonesia Anti Scam Center mencatat angka yang lebih besar. Sepanjang Januari-Maret 2025, mereka menerima 79.969 laporan aduan dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 triliun. Sebanyak 82.336 rekening dilaporkan dan 35.394 rekening berhasil diblokir. OJK sendiri telah memberikan sanksi administrasi berupa 35 peringatan tertulis dan 21 denda kepada pelaku usaha jasa keuangan.

Kesimpulannya, pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, meliputi peningkatan literasi keuangan masyarakat dan kerja sama internasional untuk menindak pelaku yang berada di luar negeri.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar