Rahasia Cuan Eksportir: Aturan Baru DHE & SVBI-SUVBI!

Rahasia Cuan Eksportir: Aturan Baru DHE & SVBI-SUVBI!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan aturan main baru terkait penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun. Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, kini telah dinomori di Kementerian Hukum dan HAM.

COLLABMEDIANET

Kepala Departemen Statistik BI, Riza Tyas, menjelaskan skema penempatan DHE SDA mirip dengan praktik sebelumnya, meliputi reksadana DHE SDA valas di bank atau LPEI, deposito valas di bank, promissory note valas dari LPEI, dan TD DHE valas BI. Perbedaannya terletak pada penambahan instrumen penempatan: Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan. Eksportir cukup memesan SVBI-SUVBI melalui bank, yang kemudian akan mengurus penyelesaian transaksi dan pelaporan ke BI.

Rahasia Cuan Eksportir: Aturan Baru DHE & SVBI-SUVBI!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Proses pemanfaatan DHE SDA juga dipermudah. Eksportir dapat menggunakannya sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan BI atau sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI. Semua proses ini dijalankan melalui bank, yang kemudian berkoordinasi dengan BI.

Untuk penukaran DHE SDA ke rupiah, aturan baru menegaskan hanya DHE SDA tunai atau forward yang diizinkan. Transaksi tunai tidak memerlukan underlying, sementara transaksi forward mewajibkan threshold US$ 5 juta per transaksi dan underlying yang sesuai. Dokumentasi transaksi melalui LPEI juga diwajibkan. Alur transaksinya dimulai dengan penempatan DHE SDA ke reksadana, lalu inisiasi penukaran melalui bank atau LPEI.

Terdapat 80 bank yang menjadi peserta operasi moneter valas, terdiri dari 69 bank konvensional dan 11 bank unit syariah, yang siap memfasilitasi transaksi ini. Daftar lengkap bank tersebut tersedia di BI. Aturan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan DHE SDA dan memperkuat sistem keuangan domestik.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar