Haluannews Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menempatkan dana menganggur negara senilai Rp 200 triliun di lima bank BUMN, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk deposito on call.

Related Post
Besaran bunga yang diterima pemerintah mencapai 4,02% per tahun dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang. Angka ini dihitung berdasarkan 80,476% dari BI Rate yang saat ini berada di angka 5%. Kemenkeu menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia sebagai mitigasi risiko jika bank mitra tak mampu mengembalikan dana. Langkah ini juga mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, analisis risiko, dan rekomendasi otoritas terkait.

Transparansi menjadi kunci. Bank penerima dana wajib melaporkan penggunaan dana negara kepada Menteri Keuangan setiap bulan. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Pelaksanaan penempatan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. KMK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Satu hal yang perlu digarisbawahi, dana tersebut dilarang digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Strategi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara. Dengan bunga yang kompetitif dan mekanisme pengawasan yang ketat, penempatan dana ini diharapkan berjalan efektif dan efisien.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar