Haluannews Ekonomi – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan penerapan sistem co-payment dalam asuransi kesehatan dapat menjadi solusi menekan biaya dan meminimalisir kecurangan. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menjelaskan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 7/2025 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki sistem deteksi fraud, terutama untuk mencegah overcharge dari rumah sakit. Aturan ini juga bertujuan membatasi penyalahgunaan manfaat asuransi oleh nasabah yang merasa "terlindungi sepenuhnya", seringkali memicu klaim berlebih dan berujung pada kenaikan premi.

Related Post
Cipto mencontohkan kasus pemegang polis yang melakukan kunjungan medis hingga 80 kali dalam setahun, yang setelah ditelusuri ternyata bukan karena fraud, melainkan karena ketidakmauan untuk melakukan reimburse untuk hal-hal kecil seperti suntikan insulin. Meskipun deteksi fraud telah dilakukan sebelum SE OJK ini, aturan baru memberikan OJK hak untuk mengaudit proses tersebut.

Dengan perbaikan ekosistem kesehatan dan perilaku pemegang polis, penerapan co-payment diproyeksikan dapat menekan kenaikan premi hingga 3-5 persen. Namun, Cipto menekankan bahwa ini bukan jaminan penurunan premi secara absolut, karena premi saat ini juga dipengaruhi profil risiko sebelumnya. Jika premi sudah tinggi, maka akan tetap naik, meskipun co-payment dapat mengurangi besaran kenaikannya.
SEOJK 7/2025 menetapkan co-payment minimal 10% dari total klaim untuk pemegang polis, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Aturan ini berlaku untuk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care tingkat lanjut, namun dikecualikan untuk asuransi mikro.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar