Purbaya Ajak Sultan Buru Obligasi Ini Sekarang

Purbaya Ajak Sultan Buru Obligasi Ini Sekarang

haluannews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyerukan kepada para pemilik modal besar di Indonesia untuk segera menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Purbaya bahkan memberikan tenggat waktu enam bulan bagi mereka yang berminat untuk berinvestasi pada obligasi khusus ini.

COLLABMEDIANET

"Jika Anda memiliki dana melimpah, jangan ragu untuk segera masuk ke sana," tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa 23 Juni 2026.

Purbaya Ajak Sultan Buru Obligasi Ini Sekarang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Purbaya juga memberikan penjelasan mendalam mengenai jaminan perlindungan hukum dan perpajakan yang menyertai kedua instrumen obligasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapatkan perlindungan penuh terkait asal-usulnya.

"Terjemahan yang tepat adalah, uang yang diinvestasikan pada Patriot Bond tidak akan dipertanyakan sumbernya. Namun, jika investor memiliki bisnis atau aset lain di luar obligasi ini, tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, dana yang masuk ke obligasi ini aman," jelas Purbaya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi risiko pencucian uang, Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menarik kembali dana-dana besar yang selama ini parkir di luar negeri agar masuk ke sistem perekonomian nasional. Ia mengakui adanya potensi kerugian kecil dari skema ini, namun meyakini bahwa manfaat dana yang kembali ke Tanah Air jauh lebih besar untuk membiayai pembangunan.

"Daripada uangnya terus berada di luar negeri, lebih baik masuk ke sistem kita. Memang ada sedikit pengorbanan, tetapi menurut saya, uang tersebut akan mengalir ke ekonomi kita dan bisa kita gunakan untuk membangun," paparnya.

Terkait perlindungan perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa hanya dana yang masuk ke dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang mendapatkan perlakuan khusus. "Hanya uang yang masuk saja, uang yang di luar tetap tunduk pada aturan biasa," ujarnya.

Meski demikian, Purbaya menampik anggapan bahwa skema pembelian obligasi ini merupakan bentuk "Tax Amnesty" atau pengampunan pajak. Ia menjelaskan bahwa dalam program Tax Amnesty, semua uang yang masuk akan dibebaskan dari pajak. Sementara dalam skema obligasi ini, tidak semua aset dibebaskan.

"Tax amnesty itu membebaskan semua. Ini tidak. Hanya uang yang masuk ke Patriot Bond saja," kata Purbaya. "Jika investor memiliki perusahaan atau aset lain, tetap akan diperiksa seperti biasa. Perusahaan tidak menjadi imun. Jadi, ini berbeda dengan Tax Amnesty."

Perlindungan istimewa ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK secara eksplisit menyatakan: "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."

Lebih lanjut, ayat (6) menegaskan bahwa data dan informasi terkait pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Perlakuan khusus ini, sebagaimana diatur dalam ayat (7), berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan atau menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Bahkan, investor yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat memanfaatkan skema perlindungan ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (4) dan (9) UU P2SK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar