haluannews.id – PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Protelindo membuat gebrakan besar di pasar modal. Perusahaan infrastruktur telekomunikasi ini secara resmi meluncurkan Penawaran Tender Sukarela VTO untuk saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk SUPR. Aksi korporasi ini bertujuan untuk membawa SUPR menjadi entitas privat dan menarik pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia BEI alias delisting. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari persetujuan yang telah diberikan oleh para pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB STP pada 20 Mei 2026 silam.

Related Post
Saat ini Protelindo telah menguasai mayoritas saham SUPR secara langsung sebanyak 1.107.187.889 lembar atau setara 9733 persen. Ditambah lagi dengan kepemilikan PT Iforte Solusi Infotek Iforte sebuah perusahaan di bawah kendali Protelindo yang memiliki 29.411.765 saham atau 258 persen dari total saham SUPR. Dengan demikian total kepemilikan Protelindo baik langsung maupun tidak langsung mencapai 1.136.599.654 saham atau 9991 persen. Targetnya Protelindo akan memegang 100 persen saham SUPR setelah VTO ini rampung.

Manajemen dalam keterbukaan informasi BEI Jumat 24 Juli 2026 menjelaskan bahwa harga penawaran yang disodorkan mencapai Rp 45.000 per saham. Angka ini jauh melampaui harga minimum yang dihitung berdasarkan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI yakni Rp 42.295 per saham. Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor publik.
Periode pelaksanaan VTO ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari bursa dimulai dari 24 Juli 2026 hingga 24 Agustus 2026. Para pemegang saham publik yang berminat menjual sahamnya dapat melakukannya setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk berpartisipasi pemegang saham wajib mengisi dan menyerahkan Formulir Pemindahan Transaksi Saham FPTS kepada Biro Administrasi Efek sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh proses jual beli saham akan dieksekusi melalui mekanisme crossing di BEI dengan penyelesaian mengikuti regulasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI.
Bagi pemegang saham publik yang memutuskan untuk tidak menjual sahamnya mereka akan tetap menjadi bagian dari perusahaan meskipun status SUPR nantinya berubah menjadi perusahaan tertutup. Sementara itu pembayaran kepada pemegang saham yang mengikuti VTO akan dilunasi paling lambat 12 hari setelah tanggal penutupan yakni pada 4 September 2026. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang rupiah setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi. Tujuan utama VTO ini adalah memberikan kesempatan adil bagi pemegang saham publik untuk melepas kepemilikan mereka seiring dengan rencana go private dan delisting yang telah disepakati.










Tinggalkan komentar