Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait industri asuransi Tanah Air. Aliran premi reasuransi ke luar negeri terus meningkat, menciptakan defisit hingga Rp 12,10 triliun pada tahun 2024. Angka ini mewakili 40% dari total premi reasuransi, sebuah indikator yang mengkhawatirkan bagi perekonomian nasional.

Related Post
Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), mengungkapkan beberapa faktor penyebab fenomena ini. Tingkat risiko yang dinilai tinggi pada produk asuransi dalam negeri, kualitas risiko yang masih perlu ditingkatkan, dan "keengganan" perusahaan reasuransi domestik dalam mengelola premi menjadi penyebab utama.

Menariknya, menurut Yulius, akuisisi perusahaan asuransi Indonesia oleh investor asing ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap aliran premi ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan utamanya terletak pada faktor internal industri asuransi dalam negeri.
DAI sendiri tengah mencermati tren ini dengan seksama. Wawancara eksklusif Anneke Wijaya bersama Yulius Bhayangkara di program Power Lunch, Haluannews.id (Rabu, 14/05/2025) memberikan gambaran lebih detail mengenai dampak dan solusi potensial atas "kebocoran" premi reasuransi ini. Pertanyaannya, bagaimana langkah strategis yang akan diambil untuk membendung arus dana triliunan rupiah tersebut dan mendorong pertumbuhan industri asuransi domestik yang lebih sehat dan berdaya saing?
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar