Pinjol Teror? Kapan Utangmu Aman?

Pinjol Teror?  Kapan Utangmu Aman?

Haluannews Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) yang awalnya dirancang untuk mempermudah akses keuangan, kini justru menjadi momok bagi banyak nasabah yang gagal bayar. Teror dari debt collector (DC) yang datang ke rumah, bahkan hingga berbulan-bulan, menjadi cerita umum. Namun, sampai kapan teror ini akan terus berlanjut?

COLLABMEDIANET

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tidak secara spesifik membatasi waktu penagihan. Artinya, tidak ada aturan baku yang menyatakan penagihan berhenti setelah 90 hari, misalnya. Meskipun demikian, setelah melewati batas waktu tersebut, pihak pinjol biasanya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan nasabah ke SLIK OJK. Konsekuensinya, nasabah akan kesulitan mengakses pinjaman dari lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman yang terus membengkak sesuai ketentuan juga menjadi beban tambahan. Ingat, bunga pinjaman online legal maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, dan 12%-24% untuk pinjaman produktif (sesuai aturan OJK 2022).

Pinjol Teror?  Kapan Utangmu Aman?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, ada batasan dalam penagihan. OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur agar penagihan dilakukan secara etis dan sesuai hukum, tanpa ancaman, intimidasi, atau mempermalukan nasabah. Waktu penagihan pun dibatasi, yakni Senin-Sabtu (kecuali libur nasional) pukul 08.00-20.00 WIB di alamat penagihan. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan nasabah.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya tanggung jawab nasabah. "Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar," ujarnya beberapa waktu lalu (29/7/2024). Bagi yang kesulitan membayar, OJK menyarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan. OJK menegaskan, mereka tidak akan melindungi nasabah nakal yang sengaja tidak membayar. Jadi, kapan teror debt collector berhenti? Jawabannya ada di tangan Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar