Haluannews Ekonomi – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol yang dinakhodai konglomerat Jusuf Hamka, berhasil memenangkan gugatan perdata senilai lebih dari Rp 500 miliar terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Kemenangan ini didapatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dan MNC Group terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Related Post
Putusan yang tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. tersebut mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Dalam keterangan resmi yang diterima Haluannews.id, majelis hakim memerintahkan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, atau setara Rp 484 miliar (dengan kurs Rp 17.300 per dolar AS), ditambah bunga 6% per tahun yang berlaku sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Selain ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta. Jika ditotal, nilai putusan ini mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, belum termasuk akumulasi bunga yang signifikan.
Jusuf Hamka, dalam pernyataannya kepada Haluannews.id pada Kamis (23/4/2026), mengungkapkan kepuasannya atas putusan pengadilan. Namun, ia juga menyoroti besaran bunga yang ditetapkan, yang menurutnya jauh lebih rendah dari seharusnya. "Seharusnya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27% per tahun," ujarnya. Pihak CMNP pun membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan terkait besaran bunga tersebut.
Mengenai pemanfaatan dana kemenangan ini, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa sebagian akan dialokasikan untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak-pihak lain yang dirugikan akibat kasus tersebut. Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk menyalurkan sisa dana bagi kegiatan amal atau kemanfaatan masyarakat luas yang membutuhkan.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa Majelis Hakim berpendapat transaksi tanggal 12 Mei 1999, yang menjadi pangkal sengketa, secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur Pasal 1541 KUHPerdata, bukan perjanjian jual-beli.
Majelis hakim juga menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak inisiator dan penyerah Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP, seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih jauh, Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengingat adanya itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Meski demikian, Majelis Hakim menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan yang diajukan CMNP karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Penting untuk dicatat bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihak yang tidak menerima putusan ini memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar