Haluannews Ekonomi – Masyarakat Indonesia menjadi target utama pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi dari luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjol ilegal yang semakin marak.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan akses internet tanpa batas memudahkan pelaku pinjol ilegal dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, dan penyalahgunaan data pribadi seringkali tidak disadari oleh masyarakat.
Menurut Irvan, rendahnya literasi keuangan digital di Indonesia menjadi faktor utama maraknya korban pinjol ilegal. Tingkat pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan, serta penggunaan perangkat digital, perlu ditingkatkan secara signifikan.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) per 19 Juni 2025. Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum melakukan pinjaman. Hindari tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dan mudah tanpa persyaratan yang jelas.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar