Pedagang Kripto Keluhkan Regulasi Baru, Pertanda Baik?

Pedagang Kripto Keluhkan Regulasi Baru, Pertanda Baik?

Haluannews Ekonomi – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengungkapkan bahwa pelaku industri kripto saat ini tengah disibukkan dengan penyesuaian terhadap regulasi baru. Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun, menyampaikan bahwa meskipun proses ini rumit, ia melihatnya sebagai langkah positif untuk perkembangan ekosistem kripto di masa depan.

COLLABMEDIANET

Robby menjelaskan bahwa saat ini para pedagang aset kripto sedang fokus menyusun dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan baru yang ada. Hal ini dilakukan demi menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan terpercaya. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Coffee Morning Haluannews.id bertajuk "Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment" pada Rabu (30/7/2025).

Pedagang Kripto Keluhkan Regulasi Baru, Pertanda Baik?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Robby meyakini bahwa kehadiran Organisasi Pengatur Mandiri (SRO) akan membawa dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia. Selain itu, perlindungan investor juga akan semakin kuat dengan adanya bursa, kliring, dan kustodi. Pengawasan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman.

ASPAKRINDO melihat bahwa pertumbuhan aset kripto tahun ini akan lebih sehat dan terkonsolidasi dibandingkan tahun sebelumnya. Robby menyebut tahun 2024 sebagai fase pembelajaran, dan di tahun 2025 ini, peningkatan tata kelola, kepatuhan, dan manajemen risiko menjadi prioritas utama.

Seperti diketahui, pengawasan perdagangan kripto secara resmi telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK dan Bank Indonesia (BI) sejak Januari lalu. Peralihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK sendiri telah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto dan Instrumen Keuangan Derivatif Aset Kripto (IAKD).

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar