Haluannews Ekonomi – Sektor pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau "Beli Sekarang Bayar Nanti" menunjukkan performa luar biasa, dengan penyaluran mencapai Rp12,59 triliun pada Februari 2026. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan, mengukuhkan posisi BNPL sebagai pendorong utama ekosistem ekonomi digital di Indonesia, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaannya.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tren positif ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang tahun. Data terbaru yang dirilis pada Kamis (9/4/2026) oleh Haluannews.id menunjukkan bahwa pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan telah melonjak 53,53% secara tahunan (yoy) menjadi Rp12,59 triliun. Angka ini mencerminkan dinamika pasar yang sangat responsif terhadap inovasi keuangan digital.

Pertumbuhan masif ini didorong oleh beberapa faktor krusial. Selain perkembangan pesat ekosistem digital dan meningkatnya permintaan akan solusi pembiayaan yang fleksibel, kontribusi besar juga datang dari jumlah masyarakat produktif serta segmen masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal. BNPL hadir sebagai jembatan bagi mereka yang membutuhkan akses finansial cepat dan mudah, tanpa prosedur rumit.
Meski prospeknya cerah dan minat industri untuk menghadirkan layanan BNPL terus bertumbuh, OJK menekankan agar para pelaku usaha tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pemenuhan ketentuan yang berlaku serta perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama demi menjaga keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap layanan ini.
Sebagai respons terhadap dinamika pasar yang cepat ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) terkait penyelenggaraan BNPL. Aturan ini, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025, bertujuan untuk memitigasi risiko yang timbul dari perkembangan pembiayaan digital yang pesat.
POJK 32 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Berdasarkan regulasi ini, penyelenggaraan BNPL hanya diperbolehkan bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, sementara Bank Umum mengacu pada ketentuan perundang-undangan bank yang berlaku. Layanan BNPL sendiri dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Karakteristik BNPL yang diatur dalam POJK ini meliputi pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Ini memastikan standar layanan yang jelas dan terstruktur bagi konsumen.
Penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi menjadi kunci, dengan kewajiban memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya yang ditetapkan OJK. Ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan berkala kepada OJK, serta ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam layanan BNPL, guna menjaga keseimbangan pasar dan melindungi konsumen dari potensi praktik yang merugikan.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar