Haluannews Ekonomi – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dengan tegas membantah kabar yang beredar luas mengenai rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh manajemen PANI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 Juli 2025.

Related Post
Dalam surat tersebut, Corporate Secretary PANI, Christy Grassela, menyatakan bahwa perseroan tidak pernah memberikan pernyataan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada media manapun, termasuk Haluannews.id, terkait rencana rights issue tersebut. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menerima informasi yang beredar di platform pemberitaan elektronik, termasuk media sosial, dan selalu merujuk pada keterbukaan informasi resmi dari perseroan di situs web resmi PANI dan BEI.

PANI menegaskan bahwa perseroan selalu terbuka untuk berbagai kemungkinan dan alternatif aksi korporasi, termasuk PMHMETD, demi mendukung rencana ekspansi dan keberlangsungan bisnis jangka panjang. Mengingat dinamika industri properti yang membutuhkan belanja modal berkelanjutan, pembiayaan eksternal maupun internal menjadi opsi yang selalu dipertimbangkan.
Lebih lanjut, PANI memastikan akan terus mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta harga saham perseroan. Hingga saat ini, PANI menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar