Pajak Bikin Bisnis Liquidity Provider Tersendat?

Pajak Bikin Bisnis Liquidity Provider Tersendat?

Haluannews Ekonomi – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyoroti kendala yang dihadapi instrumen liquidity provider, yakni pajak. Ketua APEI, Adi Indarto Hartono, mengungkapkan bahwa transaksi jual pada liquidity provider dikenakan pajak 0,1%. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat mekanisme market maker yang mengharuskan transaksi jual-beli berpasangan. "Kadang kita harus jual, kadang beli. Masalahnya, transaksi jual dikenakan pajak 0,1%," ujar Hartono dalam acara Haluannews Investment Forum 2025, Jumat (16/5).

COLLABMEDIANET

Hartono menjelaskan, peran liquidity provider bagi Anggota Bursa (AB) merupakan peluang bisnis baru yang menjanjikan pendapatan tambahan, meski disertai risiko. Berbeda dengan peran pasif AB yang hanya menerima order jual-beli dari nasabah, liquidity provider dapat memanfaatkan selisih harga untuk meraih keuntungan. "Ada selisih harga yang bisa dimanfaatkan, dan ini berpotensi menghasilkan pendapatan besar," tambahnya.

Pajak Bikin Bisnis Liquidity Provider Tersendat?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, beban pajak 0,1% dinilai menghambat perkembangan liquidity provider. APEI berharap pemerintah memperhatikan hal ini dan memberikan insentif fiskal yang lebih mendukung. "Infrastruktur perlu dibenahi, idealnya pajak untuk liquidity provider bersifat non-final," tegas Hartono. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pendukung untuk meminimalisir risiko operasional.

Ke depan, APEI berharap agar regulasi perpajakan dapat lebih mengakomodasi perkembangan instrumen liquidity provider demi mendorong pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat dan dinamis. Perbaikan infrastruktur dan kebijakan fiskal yang tepat sasaran menjadi kunci utama dalam pengembangan bisnis ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar