Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Tangerang. Keputusan ini diambil karena PT DMS gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan, berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada PT DMS.

Related Post
Meskipun OJK memberikan waktu cukup bagi PT DMS untuk memperbaiki posisi ekuitasnya sesuai rencana yang diajukan, perusahaan tersebut tak mampu memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini melanggar Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura ("POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ("POJK 25/2023"), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Langkah tegas OJK ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan industri modal ventura di Indonesia. Dengan pencabutan izin, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai hukum yang berlaku.
PT DMS diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham dalam 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Informasi terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban juga harus disampaikan secara transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai langkah interim, PT DMS harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk, dan melaporkan hal tersebut kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja. Informasi kontak PT DMS tersedia di nomor telepon dan WhatsApp: 081313456599, email: [email protected], dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150. PT DMS juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.
Pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan modal ventura lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar