OJK Sikat Habis! Modus Pinjol Fiktif Rp200 Miliar Terbongkar, Bosnya Dijerat!

OJK Sikat Habis! Modus Pinjol Fiktif Rp200 Miliar Terbongkar, Bosnya Dijerat!

Haluannews Ekonomi – Guncangan di sektor keuangan digital kembali terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membongkar skandal penipuan besar-besaran yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Kasus ini menyeret Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, YS, ke ranah hukum atas dugaan praktik fraud yang merugikan.

COLLABMEDIANET

Kasus ini menyoroti kerentanan dalam ekosistem pinjol dan menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik curang. YS, sebagai otak di balik operasi ini, kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah OJK secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai babak baru dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.

OJK Sikat Habis! Modus Pinjol Fiktif Rp200 Miliar Terbongkar, Bosnya Dijerat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Proses penegakan hukum ini bukanlah instan. Sejak awal tahun 2026, OJK telah merampungkan penyidikan terhadap kasus PT CMB yang diduga melakukan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan. Aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024, menunjukkan durasi praktik curang yang cukup panjang.

Modus operandi yang digunakan terbilang canggih namun licik. OJK menemukan adanya penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan. Dalam proses pengawasannya, OJK mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan dan pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.

"OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana," demikian keterangan resmi OJK yang diterima Haluannews.id pada akhir Januari 2026. Penemuan ini menjadi bukti kuat atas praktik penipuan sistematis yang dilakukan PT CMB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara spesifik, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Sebelumnya, upaya tersangka untuk mengelak dari jerat hukum melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat dilakukan. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, mengukuhkan legalitas proses penyidikan OJK dan memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.

OJK menegaskan komitmen tak tergoyahkan dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan. Melalui kolaborasi erat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, OJK bertekad untuk terus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan finansial serta memberikan perlindungan maksimal bagi investor dan masyarakat dari praktik ilegal dan merugikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar