OJK Siap Sikat! Influencer Saham Nakal Bisa Dipenjara?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan regulasi ketat yang menyasar para influencer atau pegiat media sosial yang aktif memasarkan produk dan jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari potensi informasi yang menyesatkan.

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa aturan ini tidak hanya akan menjadi kebijakan internal, melainkan berpotensi diangkat menjadi undang-undang. "Regulasi ini kami anggap sangat krusial demi keberlangsungan dan stabilitas industri sektor jasa keuangan di Indonesia," ujar Friderica, seperti dikutip dari Haluannews.id pada Kamis (09/04/2026).

OJK Siap Sikat! Influencer Saham Nakal Bisa Dipenjara?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena influencer yang kerap memberikan rekomendasi atau ulasan terkait instrumen investasi, termasuk saham, tanpa memiliki lisensi atau pemahaman yang memadai. Video yang beredar, misalnya, menyoroti potensi pidana bagi influencer yang sembarangan berkomentar tentang saham, mengindikasikan seriusnya isu ini.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pasar modal dan jasa keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Para influencer yang terlibat dalam promosi produk keuangan diharapkan akan tunduk pada standar etika dan hukum yang jelas, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar valid dan tidak merugikan.

Langkah progresif OJK ini menandai era baru dalam pengawasan digital di sektor keuangan, memastikan bahwa popularitas di media sosial tidak serta-merta menjadi lisensi untuk memberikan nasihat keuangan yang berpotensi menyesatkan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar