haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja merilis regulasi krusial yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi TI bagi seluruh bank umum di Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang kini memiliki peranan sentral dalam menopang operasional dan geliat bisnis perbankan modern.

Related Post
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 atau disingkat PADK OJK No 1 Tahun 2026. OJK menyadari bahwa kemajuan TI menawarkan berbagai solusi inovatif dan kemudahan luar biasa bagi sektor perbankan. Namun di sisi lain kemudahan ini juga membawa serta sejumlah potensi risiko yang wajib diantisipasi dan dikelola secara cermat.

OJK menegaskan bahwa peningkatan pemanfaatan TI berpotensi memunculkan berbagai risiko yang perlu diidentifikasi dimitigasi bahkan dikendalikan agar tidak mengganggu stabilitas dan keberlangsungan bisnis perbankan. Oleh karena itu OJK meminta perbankan untuk memperkuat tata kelola dalam implementasi TI. Tujuannya agar pemanfaatan teknologi dapat memberikan nilai tambah optimal melalui pengelolaan sumber daya yang efisien sekaligus meminimalkan ancaman yang mungkin timbul.
Landasan hukum penerbitan PADK OJK ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta POJK Nomor 11/POJK.03/2022.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental antara lain penegasan tata kelola TI yang melibatkan peran dan tanggung jawab direksi dewan komisaris komite pengarah TI serta unit kerja khusus TI. Selain itu aturan ini juga memandu proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI yang adaptif.
Aspek krusial lainnya adalah manajemen risiko TI yang komprehensif termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi bank. Penggunaan pihak ketiga penyedia jasa TI juga diatur secara ketat begitu pula dengan perizinan untuk penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia.
Lebih lanjut PADK OJK No 1 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan data dan perlindungan data pribadi nasabah ketentuan bagi bank yang menyediakan jasa TI mekanisme pengendalian dan audit internal yang efektif serta kewajiban pelaporan yang transparan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2026 meskipun telah ditetapkan pada 23 Januari 2026. Dengan berlakunya PADK OJK ini Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.








Tinggalkan komentar