haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja membeberkan serangkaian langkah strategis yang telah dan akan terus diimplementasikan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengungkapan penting ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK pada Senin 3 Agustus 2026.

Related Post
Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa OJK secara konsisten memperkuat fondasi perkreditan nasional. Ini krusial untuk menopang daya beli masyarakat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM serta sektor perumahan. Salah satu terobosan signifikan adalah optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK. Kini pembaruan data kredit atau pembiayaan wajib diselesaikan paling lambat tiga hari kerja pasca pelunasan. Selain itu OJK juga menetapkan batas minimal debitur di atas satu juta rupiah kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Terkait aliran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam DHE SDA OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan tersebut. Pengawasan ketat terhadap rekening escrow menjadi prioritas demi memastikan kesiapan industri perbankan dan mempererat koordinasi antarlembaga terkait. Kiki juga menekankan bahwa dana DHE SDA kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai memberikan fleksibilitas tambahan bagi eksportir.
Di sektor pasar modal OJK bersama Self-Regulatory Organization SRO bertekad melanjutkan reformasi integritas pasar secara konsisten dan terukur. Ini termasuk menindaklanjuti berbagai area perbaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Agenda pendalaman pasar juga digenjot melalui penerbitan sejumlah ketentuan baru. Aturan ini bertujuan memperkuat klasifikasi usaha meningkatkan ketahanan Efek dan Manajer Investasi MI serta mengatur bursa karbon untuk memaksimalkan nilai ekonomi karbon. Sebagai langkah strategis OJK telah merilis peta jalan pasar derivatif 2026-2030 dan peta jalan pasar modal berkelanjutan Indonesia IDX Sustainable Roadmap 2026-2030.
Aspek perlindungan konsumen juga menjadi sorotan utama. Kiki secara tegas mengingatkan bahwa setiap pihak yang menyebarkan informasi jasa keuangan atau perlinkos harus memastikan informasinya tidak menyesatkan masyarakat. Ketentuan ini secara gamblang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang populer dikenal sebagai aturan bagi financial influencer.










Tinggalkan komentar