OJK Bikin Geger Dana Pensiun Bank Ini

OJK Bikin Geger Dana Pensiun Bank Ini

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan mengejutkan ini diumumkan melalui KEP-53/D.05/2026 pada 13 Juli 2026, dan mulai berlaku efektif sejak 30 April 2026. Entitas yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, 12420 ini kini akan memasuki tahap likuidasi.

COLLABMEDIANET

Langkah pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga ini ternyata bukan tanpa alasan. OJK mengambil keputusan tersebut berdasarkan permohonan langsung dari pihak Pendiri Dana Pensiun. Dengan demikian, proses penghentian operasional ini merupakan inisiatif internal yang kemudian disetujui oleh regulator.

OJK Bikin Geger Dana Pensiun Bank Ini
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Anggota Dewan Komisioner OJK juga telah menunjuk tim likuidator yang akan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pembubaran. Tim ini akan memastikan bahwa likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai pembubaran Dana Pensiun.

Susunan tim likuidator yang ditunjuk adalah sebagai berikut:

  • Ketua Likuidator: Ferdinand Renaldi Wawolumaya
  • Anggota Likuidator: Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.

Tim likuidator ini akan mengemban amanah penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak terkait Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, memastikan transisi berjalan lancar sesuai koridor hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar