Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menguatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini mendorong bank untuk mempublikasikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan mudah dibandingkan dengan standar internasional.

Related Post
"POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan transparansi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tegas Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9). Dengan transparansi yang lebih baik, diharapkan daya saing perbankan nasional meningkat dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia pun terdongkrak.

POJK terbaru ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Revisi ini mengakomodasi perkembangan standar internasional dan dinamika hukum di dalam negeri. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, masukan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP), dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A) juga dipertimbangkan. Hal ini memastikan POJK baru ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional.
POJK ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan meliputi laporan keuangan dan kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit, dan laporan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
Aturan ini juga memperketat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Penyusun laporan keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, dan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan pun ditekankan. Sanksi administratif, berupa denda atau non-denda, akan diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan.
POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank luar negeri. Aturan ini efektif enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya POJK ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut, meskipun ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan POJK terbaru.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar