Haluannews Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) kian populer di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Juni 2025 mencatat pertumbuhan 25,06% (yoy) dengan outstanding Rp 83,52 triliun. Namun, Haluannews.id menyoroti risiko gagal bayar yang tinggi, baik karena masalah ekonomi maupun niat buruk peminjam. OJK mengingatkan agar cicilan tak lebih dari 30% gaji. Bunga tinggi dan tenor singkat pinjol bisa jadi jebakan finansial. Waspadalah!

Related Post
Bagi Anda yang menunggak, bersiaplah menghadapi konsekuensi serius:

-
Daftar Hitam OJK (SLIK): Data pribadi Anda (KTP, KK, NPWP, dll) dilaporkan ke OJK jika gagal bayar. Ini berarti akses ke pinjaman lain nyaris mustahil, menghambat pemulihan finansial di masa depan. Bayar tepat waktu untuk menjaga skor kredit positif.
-
Denda dan Bunga Membengkak: Denda keterlambatan terus menumpuk, ditambah bunga tinggi, membuat utang membesar secara eksponensial. Ajukan keringanan bunga atau perpanjangan tenor jika kesulitan. Ingat, OJK membatasi bunga dan denda maksimal 0,8% per hari dan 100% dari pokok pinjaman (hanya untuk pinjol legal). Pinjol ilegal bisa jauh lebih kejam.
-
Debt Collector yang Mengganggu: Penagihan dimulai dari SMS, email, telepon. Jika terus menunggak, debt collector bisa mendatangi rumah dan menghubungi kontak Anda, mengganggu kehidupan pribadi.
Jangan sampai terjebak! Kelola keuangan dengan bijak dan hindari pinjol jika tak mampu membayar. Konsultasikan masalah keuangan Anda dengan ahlinya sebelum terlambat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar