Nama Buruk di SLIK OJK Bikin KPR Ditolak

Nama Buruk di SLIK OJK Bikin KPR Ditolak

haluannews.id – Memiliki catatan kredit yang bersih merupakan aset berharga di era ekonomi digital saat ini. Namun, banyak masyarakat yang baru menyadari betapa krusialnya riwayat finansial tersebut saat pengajuan pinjaman mereka tiba-tiba ditolak oleh pihak bank. Saat ini, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—yang sebelumnya populer dengan sebutan BI Checking—telah menjadi instrumen utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.

COLLABMEDIANET

Dampaknya tidak main-main. Buruknya skor kredit dapat menutup pintu peluang Anda untuk mendapatkan pembiayaan, mulai dari kredit kendaraan hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menariknya, cakupan data SLIK kini semakin luas. Tidak hanya pinjaman konvensional di bank, riwayat pembayaran pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga sudah tercatat secara sistematis. Artinya, keterlambatan membayar cicilan di aplikasi pinjol dapat merusak reputasi finansial Anda secara keseluruhan.

Nama Buruk di SLIK OJK Bikin KPR Ditolak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Fenomena ini telah menimbulkan dampak nyata di sektor properti. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sempat mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 40 persen pengajuan KPR gagal disetujui karena pemohon memiliki skor kredit yang buruk, yang salah satunya dipicu oleh tunggakan pinjaman online. Bahkan, OJK juga menyoroti tren di mana catatan kredit yang buruk mulai menghambat karier seseorang, di mana beberapa perusahaan mulai mempertimbangkan riwayat finansial calon karyawannya sebagai salah satu bahan pertimbangan rekrutmen.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data dalam SLIK bukanlah catatan mati. Data tersebut dapat diperbarui secara otomatis apabila debitur telah melunasi seluruh kewajibannya atau menempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa skor kredit terbagi ke dalam lima kategori utama. Kategori 1 (Lancar) dan Kategori 2 (Dalam Perhatian Khusus) adalah zona aman yang biasanya menjadi syarat utama bank untuk menyetujui pinjaman. Sebaliknya, jika Anda sudah masuk dalam Kategori 3, 4, atau 5, Anda wajib melakukan perbaikan finansial sebelum mencoba mengajukan kredit kembali.

Lalu, bagaimana cara memulihkan nama baik di SLIK OJK? Langkah pertama yang paling krusial adalah melakukan pengecekan mandiri melalui layanan resmi iDebKu di laman idebku.ojk.go.id. Setelah mengetahui posisi skor Anda, segera lakukan pelunasan terhadap seluruh tunggakan yang ada. Setelah pembayaran dilakukan, simpanlah bukti pelunasan sebagai dokumen pendukung. Terakhir, lakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa data di sistem telah diperbarui oleh lembaga keuangan terkait. Dengan menjaga kedisiplinan finansial, masa depan ekonomi Anda akan jauh lebih terjaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar