haluannews.id – Isu kepemilikan saham mayoritas di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi spekulasi yang beredar luas, pihak Danantara akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa proses demutualisasi BEI masih dalam tahap pembahasan intensif dan belum mencapai keputusan akhir.

Related Post
Sebelumnya, desas-desus santer menyebutkan bahwa Danantara berambisi untuk menguasai porsi signifikan, mencapai 40,12 persen, dari total saham BEI. Namun, tim komunikasi Danantara mengklarifikasi bahwa seluruh kajian internal serta pelaksanaan uji tuntas (due diligence) masih terus berjalan. Mereka juga menanti penerbitan regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan proses ini.

"Oleh karena itu, informasi yang beredar saat ini bukanlah representasi dari posisi resmi maupun keputusan final dari Danantara Indonesia," demikian pernyataan tertulis yang diterima haluannews.id pada Selasa 15 September 2026. Setiap perkembangan penting akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian pertemuan penting telah menandai perjalanan menuju demutualisasi ini. Berdasarkan dokumen internal berjudul "Pertemuan dengan Pemegang Saham", BEI sempat mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham untuk membahas perkembangan demutualisasi pada 30 Juli 2026. Tak lama berselang, pada 31 Juli 2026, BEI menerima ekspresi minat investasi dari Danantara yang menyatakan niat untuk memulai penelusuran awal terkait rencana investasi.
Pertemuan lanjutan antara BEI dan Danantara kemudian digelar pada 3 Agustus 2026, diikuti dengan pertemuan untuk memulai uji tuntas (Kick-Off Due Diligence) pada 6 Agustus 2026. Proses uji tuntas itu sendiri berlangsung dari 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan kini sedang dalam tahap penyelesaian laporan akhirnya.
Dalam periode yang sama, Danantara Investment Management (DIM) menginformasikan penunjukan sejumlah konsultan ahli, meliputi konsultan valuasi, konsultan hukum, dan konsultan strategi bisnis, untuk mendukung proses uji tuntas tersebut melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026. Selanjutnya, bursa juga telah melaksanakan pembahasan teknis rencana demutualisasi dengan Bank Indonesia pada 8 September 2026.
Demutualisasi BEI direncanakan akan dilaksanakan melalui skema penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue). Nilai nominal per lembar saham PT BEI ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000, yang akan tetap sama baik sebelum maupun sesudah rights issue.
Pasca aksi korporasi ini, total pemegang saham BEI diproyeksikan akan bertambah menjadi 93 pihak. Struktur kepemilikan baru ini meliputi Danantara Investment Management sebagai pemegang 1 entitas, 88 Anggota Bursa (AB), dan 4 Non-Anggota Bursa (Non-AB). Keempat Non-AB tersebut adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas (yang saat ini berstatus suspensi).
Dokumen internal juga mengungkapkan proyeksi komposisi kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi. Danantara diperkirakan akan menguasai sekitar 69 lembar saham atau merepresentasikan 40,12 persen. Anggota Bursa akan memiliki 88 lembar saham atau setara 51,16 persen, sementara Non-Anggota Bursa sebanyak 4 lembar saham atau 2,32 persen. Sisa 11 lembar saham atau 6,40 persen akan menjadi saham treasuri.
Sebagai perbandingan, struktur kepemilikan saham BEI saat ini terdiri dari Anggota Bursa yang menguasai 90 lembar saham (87,38 persen), Non-Anggota Bursa dengan 2 lembar saham (1,94 persen), dan saham treasuri sebanyak 11 lembar saham (10,68 persen). Perubahan ini menandai transformasi signifikan dalam tata kelola kepemilikan BEI di masa mendatang.










Tinggalkan komentar