Bos SMRA Diciduk KPK 20 Koper Uang Disita

Bos SMRA Diciduk KPK 20 Koper Uang Disita

haluannews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan operasi senyap yang berhasil menciduk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk SMRA Adrianto Pitojo Adhi. Penangkapan dramatis ini terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam 14 September 2026.

COLLABMEDIANET

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo operasi tangkap tangan OTT ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan-penerimaan ilegal lainnya yang melibatkan sejumlah pihak.

Bos SMRA Diciduk KPK 20 Koper Uang Disita
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam penyelidikan tertutup yang berlangsung tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti yang sangat mencengangkan. Sebanyak kurang lebih 20 koper boks dan kardus penuh berisi uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing ditemukan. Jumlah fantastis ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses penghitungan detail.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa total 17 orang turut terjaring dalam operasi besar-besaran ini. Di antara mereka terdapat nama-nama penting seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tak hanya itu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga ikut diamankan.

Hingga berita ini diturunkan pihak Summarecon belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan pucuk pimpinannya tersebut. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi ini. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar