haluannews.id – Sebuah babak baru di lantai bursa segera dimulai PT Bursa Efek Indonesia BEI secara resmi mengumumkan pengaktifan kembali transaksi short selling Langkah ini menjadi sorotan utama setelah Otoritas Jasa Keuangan OJK memberikan arahan tegas untuk implementasi bertahap dengan tetap mengedepankan kesiapan infrastruktur mitigasi risiko yang memadai serta efektivitas pengawasan Kebijakan krusial ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 September 2026.

Related Post
Sebagai tindak lanjut BEI juga akan menerbitkan daftar efek yang memenuhi kriteria untuk transaksi short selling sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling Daftar penting ini akan dirilis pada 28 September 2026 dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada periode Oktober di tahun yang sama.

Perjalanan mekanisme short selling di Indonesia memang sempat diwarnai penundaan Sebelumnya pada 17 September 2025 OJK sempat mengeluarkan surat penundaan implementasi short selling bersamaan dengan kebijakan trading halt dan batasan auto rejection Penundaan tersebut kemudian diperpanjang pada 13 Maret 2026 yang juga diumumkan oleh BEI tiga hari setelahnya Namun kini situasi berubah drastis setelah OJK pada 9 September 2026 menerbitkan surat terbaru yang tidak hanya mengatur kembali batasan auto rejection dan trading halt tetapi juga secara spesifik membuka jalan bagi implementasi kembali short selling di pasar modal Indonesia.










Tinggalkan komentar