Haluannews Ekonomi – Ingin menjadi pebisnis minimarket sukses seperti Alfamart? Program waralaba Alfamart bisa menjadi jalannya. Haluannews.id merangkum informasi lengkap mengenai persyaratan dan modal yang dibutuhkan untuk mewujudkan impian tersebut.

Related Post
Alfamart menawarkan tiga jenis kerjasama waralaba:

1. Franchise Gerai Baru: Anda mengajukan lokasi dan Alfamart akan mengevaluasinya. Prosesnya meliputi presentasi awal, evaluasi lokasi, presentasi proposal, perjanjian kerjasama, hingga pembukaan toko. Tersedia beberapa tipe gerai dengan besaran modal yang berbeda:
- Gerai 9 rak (30 m2): Rp 300 juta
- Gerai 18 rak (60 m2): Rp 350 juta
- Gerai 36 rak (80 m2): Rp 450 juta
- Gerai 45 rak (100 m2): Rp 500 juta
Modal tersebut sudah termasuk franchise fee Rp 45 juta (5 tahun), instalasi listrik, peralatan gerai dan AC, kasir dan sistem ritel, papan nama, perizinan, promosi, dan persiapan pembukaan. Perlu diingat, harga ini belum termasuk investasi properti dan dapat berubah.
2. Franchise Gerai Baru – Konversi: Program ini ditujukan bagi pemilik toko kelontong atau minimarket yang ingin bergabung dengan Alfamart. Keuntungannya, stok barang dan rak yang sudah ada bisa dipertimbangkan sebagai pengurangan biaya investasi (sesuai standar Alfamart). Prosesnya meliputi presentasi awal, stock opname (dua kali), perjanjian kerjasama, dan pembukaan toko.
3. Franchise Gerai Take Over: Anda membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga paket mulai dari Rp 800 juta. Harga tersebut mencakup franchise fee (Rp 45 juta/5 tahun), sewa lokasi (5 tahun), peralatan, kasir, papan nama, perjanjian gerai, dan goodwill. Tahapannya meliputi presentasi awal, kesepakatan pembelian, pemindahan perizinan, perjanjian kerjasama, dan pengambilalihan gerai.
Biaya Royalti: Mitra Alfamart akan dikenakan royalti progresif berdasarkan penjualan bersih (belum termasuk pajak):
- Rp 0 – Rp 150.000.000: 0%
- Rp 150.000.001 – Rp 175.000.000: 1%
- Rp 175.000.001 – Rp 200.000.000: 2%
- Rp 200.000.001 – Rp 250.000.000: 3%
-
Rp 250.000.000: 4%
Syarat Menjadi Mitra Alfamart:
- Minat di industri minimarket.
- Warga Negara Indonesia dengan badan usaha (CV, PT, Koperasi, Yayasan).
- Lokasi usaha minimal 100 m2 (area penjualan), total lahan ± 150-250 m2.
- Memenuhi persyaratan perizinan (Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM – persyaratan bervariasi per daerah).
- Bersedia mengikuti sistem dan prosedur Alfamart.
Jadi, siap wujudkan impian Anda? Persiapkan diri dan segera hubungi Alfamart untuk informasi lebih lanjut!










Tinggalkan komentar