Maybank Indonesia Diduga Terlibat Skandal Rp 30 Miliar?

Maybank Indonesia Diduga Terlibat Skandal Rp 30 Miliar?

Haluannews Ekonomi – Dugaan praktik penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 30 miliar yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mencuat ke permukaan. Kasus ini diungkap oleh Benny Wullur, kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

COLLABMEDIANET

Benny menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Kent diajak oleh Rohmat Setiawan untuk berpartisipasi dalam bisnis pengadaan telepon seluler (HP). Kent diminta untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 30 miliar.

Maybank Indonesia Diduga Terlibat Skandal Rp 30 Miliar?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Awalnya klien kami ragu, namun kemudian dibujuk oleh Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang Maybank Cilegon," ungkap Benny di hadapan Komisi III DPR.

Kent akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 30 miliar pada 11 November 2025 dengan tiga persyaratan utama: surat pernyataan dari bank yang menjamin bahwa dana hanya dapat dicairkan oleh Kent, cek senilai Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo pada 25 November 2025, serta akta pengakuan utang dan surat kuasa khusus yang disahkan di hadapan notaris.

"Maybank juga memberikan tautan kepada Kent Lisandi agar dapat memantau keberadaan dananya," jelas Benny.

Namun, pada 25 November 2024, Kent mendapati bahwa cek senilai Rp 30 miliar tersebut tidak dapat dicairkan. Atas dasar ini, Kent mengirimkan surat kepada Maybank untuk meminta agar dana tersebut ditahan.

"Saat dicek melalui ponsel, dana tersebut tampak masih utuh," kata Benny.

Akan tetapi, pada 10 Desember, dana senilai Rp 30 miliar tersebut menghilang secara misterius. Maybank berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Menurut Benny, pengalihan dana Rp 30 miliar sebagai jaminan perjanjian kredit back-to-back dilakukan tanpa sepengetahuan Kent. Lebih lanjut, penerima kredit ternyata adalah istri Rohmat, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Benny juga mempertanyakan proses pencairan kredit tersebut. Seharusnya, sebelum memberikan kredit, bank melakukan penilaian yang cermat terhadap calon debitur.

"Dalam persidangan, istri Rohmat awalnya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Kemudian, ia meralat pernyataannya dan mengatakan bahwa ia tidak tahu bahwa dokumen yang ditandatanganinya adalah perjanjian kredit," jelas Benny.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki ranah hukum, namun hanya menyeret Aris dan Rohmat sebagai tersangka.

Benny menduga bahwa kasus ini melibatkan Maybank sebagai institusi. "Dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rohmat, Aris, dan pihak-pihak terkait, termasuk Maybank, diduga turut terlibat dalam tindakan tersebut," tegasnya.

Benny juga telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan ini. "Kami meminta OJK untuk memeriksa penerapan prinsip 5C (prinsip know your customer) oleh Maybank. Jika prinsip ini dilanggar, hal itu akan merugikan masyarakat," tegas Benny.

Haluannews.id telah berupaya menghubungi Maybank Indonesia untuk meminta tanggapan terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 miliar ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Maybank belum memberikan jawaban.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar