Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada bulan Januari. Keputusan ini diambil setelah Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyoroti belum selarasnya penurunan suku bunga simpanan dengan kebijakan TBP dalam tiga bulan terakhir. Data per Desember 2025 menunjukkan bahwa sekitar 30% dari total nominal simpanan bank masih berada di atas TBP. Kondisi ini, menurut Anggito, menghambat transmisi penurunan biaya dana (cost of fund) dan memperlambat penurunan suku bunga kredit.

Related Post
LPS secara resmi menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50% dan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum dipertahankan pada level 2,00%. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

"Kalau Anda perhatikan suku bunga simpanan yang tiga bulan adalah 3,86% dan yang satu bulan adalah 3,62%," terang Anggito. Angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar suku bunga simpanan masih berada di atas TBP, menciptakan tekanan pada struktur biaya perbankan.
Menyikapi kondisi ini, LPS mendesak industri perbankan untuk lebih responsif terhadap sinyal TBP dan dinamika pasar. Tujuannya agar suku bunga pinjaman dapat disesuaikan ke bawah, menjaga stabilitas pendanaan, dan pada akhirnya mendukung fungsi intermediasi perbankan secara optimal.
Di tengah upaya menjaga stabilitas makroekonomi, Anggito Abimanyu juga menyoroti peningkatan risiko keuangan pada bank dengan modal rendah, khususnya BPR dan BPRS. Meskipun stabilitas sistem keuangan secara umum masih terjaga, segmen ini memerlukan perhatian khusus.
Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya bersumber dari kondisi keuangan semata, melainkan juga diperparah oleh kelemahan tata kelola (governance), keterbatasan profesionalisme, dan kendala operasional. Dominasi kepemilikan perorangan, lemahnya kontrol internal, serta ancaman risiko siber yang meningkat pada sebagian BPR/BPRS, mengindikasikan bahwa tantangan stabilitas ke depan bersifat lebih struktural dan operasional, bukan sekadar siklikal.
Oleh karena itu, LPS memandang peningkatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, terutama penguatan core banking system BPR dan BPRS, sebagai langkah strategis yang mendesak. Inisiatif ini krusial tidak hanya untuk efisiensi dan transparansi operasional, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, dan pencegahan praktik penipuan (fraud) di masyarakat.
Penguatan literasi dan inklusi keuangan juga menjadi pilar penting dalam strategi pencegahan risiko sistem keuangan jangka menengah dan panjang LPS. LPS, bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), aktif mendorong peningkatan kepemilikan rekening aktif masyarakat, sekaligus memastikan kualitas penggunaan rekening agar tidak disalahgunakan.
Fokus kebijakan tidak hanya pada penurunan jumlah penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening, tetapi juga pada pengurangan rekening tidak aktif dan bersaldo rendah. Serta penguatan kepercayaan dan perlindungan nasabah, yang pada gilirannya akan memperluas basis dana yang lebih stabil bagi sistem perbankan.
Di luar kebijakan makro, LPS juga menunjukkan kepeduliannya terhadap wilayah terdampak bencana alam. Melalui kebijakan strategis, LPS menyalurkan bantuan kemanusiaan dan menyiapkan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank yang terdampak. Saat ini, 104 bank, termasuk Bank Daerah dan BPR, di tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) mendapatkan fasilitas penundaan atau pembayaran cicilan premi tanpa denda. Langkah ini bertujuan untuk menjaga likuiditas bank agar tetap memadai, memungkinkan mereka terus melayani masyarakat, dan mendukung upaya pemulihan ekonomi di daerah-daerah tersebut.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar