Haluannews Ekonomi – Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengusulkan agar aset kripto diakui sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025). Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air dan mencegah kebocoran devisa.

Related Post
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mengungkapkan potensi transaksi kripto di Indonesia sangat besar. Ia mencatat selisih transaksi mencapai US$115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun yang tidak tercatat di bursa dalam negeri. Fenomena ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan inovasi produk dan regulasi di Indonesia, berbeda dengan Amerika Serikat yang telah mengesahkan aturan stable coin untuk transaksi sehari-hari. "Indonesia perlu berinovasi agar tidak tertinggal," tegas Yudhono.

Selain itu, Aspakrindo-ABI juga menyoroti maraknya exchange ilegal. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, seperti pemblokiran akses dan sanksi pidana, guna melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.
Lebih lanjut, Yudhono juga menyoroti sistem perpajakan aset kripto yang dinilai kurang efektif. Pajak final 0,21% pada transaksi penjualan dianggap kurang optimal karena banyak pengguna yang beralih ke exchange luar negeri atau decentralized exchange untuk menghindari pajak. "Tingginya pajak dan akses mudah ke platform global membuat banyak pengguna memilih transaksi di luar negeri," tambahnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 276,45 triliun pada Juli 2025, dengan jumlah investor mencapai 16,5 juta orang. Angka ini menunjukkan potensi pasar yang sangat besar dan perlu dikelola dengan baik melalui regulasi yang komprehensif. Usulan Aspakrindo-ABI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam merevisi UU P2SK.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar