Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank Swasta Tertarik?

Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank Swasta Tertarik?

Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM pada 5 November 2025. Kebijakan ini menjadi landasan bagi bank BUMN untuk menghapus tagihan kredit UMKM yang macet. Langkah berani ini pun memicu pertanyaan: akankah bank swasta mengikuti jejak serupa?

COLLABMEDIANET

Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra, dalam wawancara di program Power Lunch Haluannews.id (Kamis, 28/11/2024), mengungkapkan bahwa bank swasta memang melakukan praktik penghapusan tagih, meskipun tidak serutin bank BUMN. Menurutnya, perbedaan ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank Swasta Tertarik?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Henky menjelaskan bahwa bank swasta cenderung memiliki jaminan (collateral) yang lebih memadai untuk pinjaman UMKM. Dengan adanya jaminan tersebut, bank dapat melakukan pelelangan aset sebagai alternatif penyelesaian kredit macet, sehingga penghapusan tagih menjadi langkah yang kurang sering ditempuh.

Selain itu, prinsip kehati-hatian dalam perbankan juga menjadi pertimbangan utama. Penghapusan tagih atau penghapusan buku kredit macet harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah potensi moral hazard. Penerapan kebijakan ini di bank swasta, menurut Henky, jauh lebih selektif dan bergantung pada kondisi masing-masing debitur dan jaminan yang tersedia. Lebih lanjut, Henky tidak menjelaskan secara detail bagaimana penerapan kebijakan tersebut dijalankan oleh bank swasta. Wawancara selengkapnya dapat disaksikan di tayangan Power Lunch Haluannews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar