Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) telah mencapai angka fantastis, yakni Rp46,7 triliun hingga pertengahan tahun 2025. Sebanyak 1,7 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah merasakan manfaat program ini, yang bertujuan untuk memutus rantai ketergantungan mereka pada lintah darat.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa KPMR merupakan program unggulan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bekerja sama erat dengan kantor daerah untuk mengoptimalkan penyaluran produk pinjaman yang mudah, cepat, dan terjangkau ini.

Uniknya, KPMR hadir dengan nama-nama lokal yang familiar di berbagai daerah. Contohnya, Lakusemar di Banyumas telah menyalurkan Rp81,2 miliar kepada 28.867 debitur. Di Sulawesi Selatan dikenal dengan Pinisi, Sumatera Barat dengan Marandang, dan Jawa Tengah dengan Promaster.
"Program ini sangat baik dan efektif mendorong masyarakat beralih ke pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan formal," ujar Kiki dalam konferensi pers daring terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB September 2025.
OJK terus berupaya mendorong program ini melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, termasuk pemberian subsidi bunga. Saat ini, terdapat 46 skema KPMR yang menawarkan subsidi bunga untuk meringankan beban UMKM.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap agresivitas rentenir yang kerap menyasar pasar-pasar tradisional. OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) formal untuk lebih proaktif memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM daerah dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar