Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi uang elektronik dan dompet digital. DJP memastikan, jasa transaksi ini telah lama dikenakan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Artinya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba memberatkan pengguna.

Related Post
Dalam keterangan tertulis DJP bernomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024), ditegaskan bahwa objek pajak bukanlah nilai isi ulang (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital itu sendiri.

Untuk memperjelas, DJP memberikan simulasi. Misalnya, Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500. PPN 11% adalah Rp165 (11% x Rp1.500), sementara PPN 12% menjadi Rp180 (12% x Rp1.500). Kenaikannya hanya Rp15. Simulasi serupa dengan nominal Rp500.000 pun menunjukkan hasil yang sama: kenaikan PPN hanya Rp15.
DJP menegaskan, selama biaya layanan provider tidak berubah, maka besaran PPN yang dibayarkan pun tetap konsisten, terlepas dari nominal transaksi. Dengan demikian, dampak kenaikan PPN terhadap pengguna dompet digital dan uang elektronik terbilang minimal.










Tinggalkan komentar