haluannews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa hingga kini Kementerian Keuangan belum memiliki rencana konkret untuk mengakuisisi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia BEI. Pernyataan ini muncul meskipun regulasi terbaru telah membuka pintu bagi lembaga negara untuk menjadi bagian dari pemegang saham bursa.

Related Post
Menurut ketentuan Pasal 8B ayat 1 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK terdapat tiga entitas negara yang kini berhak menjadi pemegang saham BEI. Ketiga lembaga tersebut meliputi Kementerian Keuangan Bank Indonesia BI serta Badan Pengelola Investasi BPI Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Sampai sekarang sih belum ada" ujar Purbaya saat ditanya mengenai kemungkinan Kemenkeu menjadi pemegang saham BEI. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara belum lama ini.
Penting untuk digarisbawahi bahwa beleid tersebut juga secara eksplisit menekankan kewajiban BEI sebagai institusi pasar modal untuk senantiasa mempertahankan independensinya. Ayat 2 dari pasal yang sama menggarisbawahi "Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek".
Lebih lanjut pada ayat 3 dijelaskan bahwa pemegang saham BEI dapat terdiri dari individu atau badan hukum Indonesia baik yang merupakan anggota bursa efek maupun bukan. Ayat berikutnya menegaskan bahwa pengelolaan BEI harus dilakukan secara profesional dengan mengimplementasikan prinsip akuntabilitas transparansi efektivitas efisiensi dan keadilan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan" demikian bunyi Pasal 8 ayat 5 UU P2SK yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur detail lebih lanjut.










Tinggalkan komentar