Karbon RI Mendunia! Perpres Prabowo Buka Cuan Gede?

Karbon RI Mendunia! Perpres Prabowo Buka Cuan Gede?

Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global dan berpotensi mendatangkan keuntungan signifikan bagi negara.

COLLABMEDIANET

Perpres ini memberikan pengakuan terhadap unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang memenuhi standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Pengakuan ini menjadi angin segar bagi pasar karbon Indonesia yang sejak 2023 lalu dinilai kurang bergairah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2025, volume transaksi di bursa karbon Indonesia hanya mencapai 1.606.056 ton CO2e dengan nilai Rp78,46 miliar.

Karbon RI Mendunia! Perpres Prabowo Buka Cuan Gede?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah besar Indonesia menuju ekonomi hijau. Menurutnya, ini bukan hanya sekadar kebijakan iklim, tetapi juga agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan.

Pengakuan unit karbon internasional ini diprediksi akan membawa tiga dampak positif utama. Pertama, meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan kepastian hukum bagi investor yang tertarik pada proyek-proyek berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di Indonesia. Kedua, membuka jalan bagi integrasi ke pasar global, memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris, dan memungkinkan Indonesia untuk mengekspor kredit karbon ke negara-negara yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan. Ketiga, memberikan manfaat bagi masyarakat lokal melalui standar internasional yang mewajibkan kriteria sosial dan lingkungan, seperti perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pembagian keuntungan yang adil.

Selain itu, sistem penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel dan transparan (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) akan memastikan bahwa setiap kredit karbon yang diterbitkan merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata dan terukur. Dengan sistem yang terbuka dan efisien, pelaku lokal dapat berkontribusi sejajar dengan investor besar dalam menjaga alam dan mengurangi emisi.

Dengan terbitnya Perpres No. 110 tahun 2025, pasar kredit karbon Indonesia kembali dibuka untuk pembeli luar negeri setelah sebelumnya dihentikan sementara untuk meninjau peran penyerapan karbon dalam mencapai target iklim nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar