Kabar Mengejutkan! Izin Usaha Perusahaan Ventura di Papua Dicabut OJK!

Kabar Mengejutkan! Izin Usaha Perusahaan Ventura di Papua Dicabut OJK!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV). Keputusan tegas ini diambil karena perusahaan ventura asal Papua tersebut gagal memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan OJK. Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

COLLABMEDIANET

Haluannews.id mengutip keterangan resmi OJK, pencabutan izin ini disebabkan oleh ketidakmampuan PT SPV memenuhi ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir. Sebelumnya, PT SPV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK memberikan waktu cukup bagi PT SPV untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Kabar Mengejutkan! Izin Usaha Perusahaan Ventura di Papua Dicabut OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pencabutan izin ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura ("POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ("POJK 25/2023"), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen. Dengan pencabutan izin, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum, termasuk penyelesaian kewajiban kepada debitur dan kreditur. PT SPV diharuskan menggelar rapat umum pemegang saham dalam 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Laporan pembentukan tim likuidasi harus disampaikan ke OJK dalam waktu 5 hari kerja.

Demi transparansi, PT SPV diwajibkan menginformasikan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait. Mereka juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Informasi kontak PT SPV tersedia di nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224. Selain itu, PT SPV dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar