Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bungkam soal nasib pembayaran dana pensiun ribuan eks karyawan Jiwasraya di tengah rencana pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan belum ada keputusan final terkait portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. "Itu belum, kita menunggu proses selanjutnya," ujarnya singkat seusai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Related Post
OJK baru mengizinkan pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life. Namun, untuk DPPK, belum ada izin lanjutan. Ogi mengakui idealnya DPPK dibubarkan jika pendirinya bubar, namun ada alternatif penyelamatan portofolio, seperti pemindahan ke dana pensiun lain. "Kewajiban kepada peserta sejauh ini dapat dipenuhi, sehingga tidak banyak keributan," tambahnya.

Sebelumnya, para pensiunan Jiwasraya mengadukan nasib mereka ke Komisi VI DPR RI. Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian, mengungkapkan total dana pensiun yang belum dibayarkan mencapai Rp 239,7 miliar dari total Rp 371,8 miliar. "Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajiban 100%," keluhnya pada Senin (3/2). Sebanyak 7.000 pensiunan cemas hak mereka tak terpenuhi saat Jiwasraya dilikuidasi.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, memastikan pembubaran Jiwasraya akan terjadi tahun ini. Namun, pembayaran 100% kepada pemegang polis dan pensiunan bergantung pada hasil likuidasi. "Tergantung pemberesan aset," tegasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (2/6/2025). Luthfi mengakui aset Jiwasraya, termasuk aset neto likuid DPPK sebesar Rp 149,1 miliar dari total aset Rp 654,5 miliar, belum cukup untuk membayar seluruh kewajiban, termasuk sisa kewajiban pendiri sebesar Rp 354 miliar (dengan potensi fraud Rp 257 miliar berdasarkan audit BPKP). Nasib para pensiunan pun masih menjadi tanda tanya besar.











Tinggalkan komentar