haluannews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri jasa keuangan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan ini diambil setelah pihak regulator menilai perusahaan pembiayaan tersebut sudah tidak lagi memiliki prospek untuk diperbaiki atau disehatkan kembali kondisinya.

Related Post
Langkah drastis ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026. Pengumuman resmi mengenai penghentian operasional perusahaan ini kemudian disampaikan kepada publik melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2026). PT CSIF sendiri selama ini diketahui beroperasi di kawasan strategis Jakarta Selatan, tepatnya di Cyber 2 Tower, Kuningan.

Berdasarkan penjelasan dari pihak OJK, keputusan pencabutan izin ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. OJK telah menjalankan prosedur pengawasan yang ketat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai mekanisme pengawasan dan penetapan status lembaga pembiayaan, yang kemudian telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, PT CSIF sebenarnya telah diberikan kesempatan emas untuk melakukan pembenahan internal. Perusahaan sempat ditempatkan dalam status pengawasan khusus, di mana mereka diberikan tenggat waktu tertentu untuk menyusun dan menjalankan rencana perbaikan guna mengatasi permasalahan keuangan atau operasional yang ada. Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT CSIF dinilai gagal membuktikan kemampuannya dalam mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan mereka masuk dalam pengawasan ketat.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga integritas industri jasa keuangan di Indonesia. Dengan mencabut izin perusahaan yang tidak sehat, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri pembiayaan yang lebih kuat, kredibel, dan yang paling penting adalah mampu menjaga kepercayaan masyarakat luas sebagai pengguna jasa.
Pasca pencabutan izin ini, PT CSIF secara otomatis dilarang keras untuk menjalankan segala bentuk aktivitas bisnis di sektor pembiayaan. Meskipun operasional bisnis telah dihentikan, perusahaan tetap memikul tanggung jawab besar untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan. Hal ini mencakup penyelesaian kewajiban kepada para kreditur serta pemenuhan hak-hak debitur yang masih memiliki kontrak berjalan.
Bagi para nasabah, debitur, atau masyarakat umum yang merasa memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait status pinjaman dan kewajiban lainnya, OJK menyarankan untuk segera menghubungi pihak manajemen PT CSIF. Saluran komunikasi yang disediakan meliputi layanan telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, melalui surat elektronik di alamat resmi perusahaan, atau dengan mendatangi langsung kantor pusat mereka di Jakarta Selatan. Langkah ini penting dilakukan agar proses penyelesaian hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








Tinggalkan komentar