Haluannews Ekonomi – Sebanyak 1.697 kreditur, termasuk bank dan perusahaan e-commerce, mengajukan tagihan kepada PT Investree Radhika Jaya, pemilik platform pinjaman peer-to-peer (P2P) Investree, yang kini tengah dalam proses likuidasi.

Related Post
Menurut data dari situs resmi Investree, daftar kreditur yang mengajukan tagihan mencakup berbagai entitas, mulai dari perbankan hingga perusahaan e-commerce. Beberapa nama besar di sektor perbankan yang tercatat sebagai kreditur antara lain PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) (atas nama Willy, Asep Budiman, dan Jadiaman Sinaga), serta PT Bank Perkreditan Rakyat (atas nama Andi Gunawan). Sementara itu, dari sektor e-commerce, PT Global Digital Niaga Tbk (BELI), yang dikenal dengan merek Blibli, juga tercatat sebagai kreditur.

Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya menyatakan bahwa proses verifikasi tagihan membutuhkan waktu tambahan mengingat volume tagihan yang sangat besar. Penambahan waktu ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan validasi data yang diterima. "Saat ini, Tim Likuidasi tengah melakukan pengumpulan serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan kami sampaikan secara berkala melalui situs," demikian pernyataan resmi dari tim likuidasi.
Masa pengajuan tagihan kepada PT Investree Radhika Jaya berlangsung sejak 9 April 2025 hingga 8 Juni 2025. Bagi kreditur yang namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman, diminta untuk menghubungi tim likuidasi melalui email atau WhatsApp dengan menyertakan bukti pengajuan tagihan.
Sementara itu, Adrian Gunadi, tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan di Investree, masih berstatus buron. Ironisnya, Adrian Gunadi diketahui telah menduduki posisi penting sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Informasi ini tercantum dalam situs resmi perusahaan tersebut, yang menyebut Adrian sebagai "operator global dan wirausahawan berpengalaman".
JTA Investree Doha Consultancy, anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyediaan solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan ini berbasis di Doha, Qatar, dan menargetkan kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kinerja Investree yang memburuk juga menjadi pertimbangan utama dalam pencabutan izin tersebut.
OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Adrian Gunadi, termasuk melalui red notice dan kerja sama dengan Interpol serta otoritas internasional lainnya. "Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," kata Deputi Komisioner OJK, Agusman.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar