Investasi Bodong Berkedok Hijau Terbongkar Ini Modusnya

Investasi Bodong Berkedok Hijau Terbongkar Ini Modusnya

haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI baru saja mengambil tindakan tegas. Sebuah entitas bernama PT Econext Ventures Indonesia EVI harus menghentikan seluruh operasionalnya setelah terbukti menjalankan kegiatan investasi ilegal. Modusnya? Menjanjikan keuntungan fantastis dari proyek teknologi hijau dengan skema yang mirip multi level marketing.

COLLABMEDIANET

Investigasi mendalam mengungkap bahwa PT EVI diduga kuat melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana dari masyarakat. Mereka menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau, yang disamakan dengan skema securities crowdfunding. Lebih parahnya lagi, dalam setiap promosinya, PT EVI berani mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Investasi Bodong Berkedok Hijau Terbongkar Ini Modusnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI membongkar semua kebohongan tersebut. PT EVI sama sekali tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Selain itu, kegiatan usaha yang mereka jalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI atau BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Bahkan, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana ALUDI pun telah dicabut.

Menyikapi temuan ini, Satgas PASTI langsung bertindak cepat dengan menghentikan seluruh aktivitas PT EVI. Mereka juga akan segera memblokir akses ke aplikasi dan tautan terkait yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum juga sedang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara pidana.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik investasi ilegal ini diimbau untuk tidak menunda melaporkan kerugian mereka kepada aparat penegak hukum setempat. Laporan cepat akan sangat membantu mempercepat proses penanganan dan penindakan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan publik agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak masuk akal. Terlebih lagi jika tawaran tersebut mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK. Jangan mudah tergiur janji manis yang berujung kerugian.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau aktivitas keuangan mencurigakan lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Alternatif lain adalah melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected]. Bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre IASC di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar