Hutama Karya Satukan Dua Anak Usaha Ini Tujuannya

Hutama Karya Satukan Dua Anak Usaha Ini Tujuannya

haluannews.id – PT Hutama Karya Persero baru-baru ini mengumumkan langkah strategis penggabungan dua entitas anak usahanya PT Hakaaston HKA dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll TBKA. Keputusan penting ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat Conditional Merger Agreement CMA oleh para pihak terkait. Dalam aksi korporasi ini PT Hakaaston HKA akan bertindak sebagai entitas penerima merger atau surviving entity yang akan melanjutkan seluruh operasional bisnisnya.

COLLABMEDIANET

Sebagai perusahaan yang bertahan HKA akan terus fokus pada pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Lingkup bisnisnya mencakup operasional dan perawatan jalan tol preservasi jalan serta berbagai fasilitas infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan ini dipastikan tetap berjalan normal baik selama maupun setelah proses penggabungan rampung demi menjaga kualitas layanan.

Hutama Karya Satukan Dua Anak Usaha Ini Tujuannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Utama PT Hutama Karya Persero Koentjoro menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari agenda penataan portofolio anak usaha yang tengah digulirkan oleh Hutama Karya Group secara bertahap. Menurutnya keputusan ini selaras dengan arahan kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Bagi PT Hutama Karya Persero sebagai pemegang saham penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan upaya perampingan anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group. Tujuannya adalah menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan. Koentjoro menegaskan penataan anak usaha menjadi prioritas untuk memastikan setiap entitas dalam Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini adalah wujud komitmen terhadap upaya tersebut sekaligus bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN.

Sementara itu Direktur Utama HKA M Rozi Rinjayadi menyampaikan bahwa merger ini bertujuan merampingkan struktur perusahaan tanpa mengubah fokus inti bisnis HKA. Rozi menekankan bahwa fokus utama HKA tetap pada pengelolaan aset infrastruktur demi menghadirkan nilai optimal sepanjang umur layanannya. Ia juga memastikan tidak akan ada perubahan pada layanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol dan mitra kerja saat ini.

Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat pelaksanaan penggabungan ini akan dilanjutkan setelah seluruh prasyarat dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham RUPS masing-masing perseroan. Setelah semua tahapan ini tuntas HKA akan melanjutkan operasionalnya sebagai entitas penerima merger. HKA sendiri saat ini bertekad mengembangkan bisnis manajemen aset infrastruktur sejalan dengan visinya untuk menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company IM-V-IAM.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar