Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan efisiensi perdagangan efek di pasar modal. Dalam pengumuman resmi BEI pada Kamis (27/2), dijelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PPRO di seluruh pasar berlaku sejak sesi I full call auction tanggal 27 Februari 2025 hingga ada pengumuman resmi selanjutnya dari BEI.

Related Post
Saham PPRO sendiri telah masuk dalam papan pemantauan khusus. Keputusan perpanjangan suspensi ini juga merujuk pada Informasi Perseroan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tertanggal 5 Februari 2025, yang menjelaskan perihal pembayaran kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, poin III.1.5, yang menyebutkan bahwa efek Perseroan telah disuspensi di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025.

BEI pun mengimbau seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Perpanjangan suspensi ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja dan kondisi keuangan PP Properti. Investor pun diimbau untuk berhati-hati dan mencermati perkembangan informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan investasi.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar