haluannews.id – Jagat aset digital kembali dikejutkan oleh kabar pahit. Sebuah bursa kripto terkemuka, Knaken, kini resmi dinyatakan kolaps oleh Pengadilan Rotterdam, Belanda. Putusan ini muncul setelah Kejaksaan Agung Belanda (OM) mengajukan permohonan kepailitan pada akhir Juni lalu, menyusul amblasnya modal investor senilai 7 juta euro atau setara Rp 144,90 miliar.

Related Post
Keputusan krusial dari otoritas hukum tersebut berakar dari laporan mendesak Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM). Lembaga ini mendeteksi kondisi keuangan yang sangat genting di tubuh penyedia layanan aset digital tersebut. Bahkan, sebelum permohonan pailit diajukan, pihak kejaksaan telah meluncurkan penyelidikan kriminal mendalam terhadap jajaran direksi perusahaan, menyangkut dugaan penggelapan aset digital yang mengakibatkan hilangnya simpanan klien secara misterius.

Knaken, yang dikenal sebagai gerai transaksi untuk mengonversi uang konvensional ke aset kripto dan sebaliknya, tiba-tiba lumpuh total dan tak lagi bisa diakses secara daring sejak awal Juni. Di tengah kepanikan massal yang melanda para investor akibat situs yang mendadak offline, manajemen Knaken justru sempat membuat pernyataan kontroversial. Mereka meminta para nasabah untuk menahan diri dari langkah hukum penggantian kerugian, menambah kebingungan dan kekecewaan publik.
Majelis hakim menegaskan, vonis pailit ini semata-mata demi menjaga hak-hak publik dari ancaman kerugian yang lebih besar. Transparansi buruk dalam manajemen finansial internal Knaken menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengetuk palu putusan. "Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan yang tidak diberitahukan kepada mereka. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan bagaimana hal ini bisa terjadi," begitulah kutipan dari majelis hakim Pengadilan Rotterdam.
Di meja persidangan, pihak manajemen Knaken sempat mengajukan argumen pembelaan. Mereka berdalih bahwa status kebangkrutan bukanlah jalan terbaik untuk membubarkan operasional perusahaan maupun yayasan. Manajemen mengklaim bahwa seluruh hak dan kepentingan finansial pelanggan telah terjamin melalui jalur hukum pidana lainnya, termasuk lewat penyitaan aset perusahaan oleh FIOD, departemen investigasi dari Otoritas Pajak Belanda.
Knaken kemudian mengajukan proposal restrukturisasi alternatif, berupa usulan pembagian sisa kas yang saat ini masih tersedia di internal perusahaan untuk didistribusikan secara proporsional kepada seluruh nasabah terdampak. Namun, tawaran penyelesaian damai tersebut langsung dimentahkan oleh hakim pengadilan. Penolakan ini didasari fakta bahwa Knaken terbukti tak punya cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajiban secara penuh kepada para pelanggannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para investor di pasar aset digital.










Tinggalkan komentar