Geger Henry Surya Tersangka Prolife Aset Disita

Geger Henry Surya Tersangka Prolife Aset Disita

haluannews.id – Babak baru kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kini memasuki tahap krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 15 Juni 2026 secara resmi telah melimpahkan Henry Surya, sosok pemegang saham pengendali perusahaan tersebut, beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini menandai langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

COLLABMEDIANET

Henry Surya sendiri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat pelimpahan berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Hal ini karena ia sebelumnya telah menjalani penahanan terkait perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Geger Henry Surya Tersangka Prolife Aset Disita
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus Prolife ini bermula dari dugaan pelanggaran serius, di mana Henry Surya diduga sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK. Perintah tersebut, yang tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, mewajibkan perusahaan untuk melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis senilai Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan per 30 September 2023. Sebagai respons atas ketidakpatuhan ini, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, nama sebelumnya dari Prolife, pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan yang intensif, OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memulihkan hak-hak para pemegang polis yang dirugikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aset-aset yang disita meliputi:

  1. Sebelas bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan taksiran nilai mencapai Rp20,9 miliar.
  2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak ketiga.
  3. Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda minimal Rp15 miliar.

Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum. OJK menjalin koordinasi erat dan kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar