Geger Eks Pejabat OJK Tersangka Skandal DSI

Geger Eks Pejabat OJK Tersangka Skandal DSI

haluannews.id – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang jagat keuangan Indonesia. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Fitri Hadi (FH), sosok yang dikenal luas sebagai pendiri sekaligus penasihat di platform pinjaman daring syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Penetapan status hukum ini menjadi sorotan mengingat rekam jejak Fitri Hadi yang pernah menduduki posisi strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

COLLABMEDIANET

Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan Fitri Hadi sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Keputusan ini didasarkan pada serangkaian fakta penyidikan yang solid, didukung oleh lima alat bukti sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen resmi, barang bukti fisik, serta bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

Geger Eks Pejabat OJK Tersangka Skandal DSI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Fitri Hadi tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi DSI pada periode 2014-2017. Selanjutnya, ia juga pernah menjadi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK dari 2017 hingga 2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI antara 2018-2022.

"Tersangka FH diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu tanpa didukung dokumen sah. Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia," tegas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.

Modus operandi kejahatan dalam aplikasi pinjaman daring ini terungkap melalui penggunaan proyek-proyek fiktif. Proyek-proyek tersebut memanfaatkan data atau informasi peminjam yang sudah ada (Borrower Existing) dan berlangsung selama periode 2018 hingga 2025. Penetapan Fitri Hadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan terhadap sejumlah tersangka sebelumnya, yakni TA (Direktur Utama), ARL (Komisaris), MY (mantan Direktur), dan AS (mantan Direktur).

Selain perannya di DSI, Fitri Hadi juga diketahui mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan afiliasi PT DSI. Ia merupakan Komisaris di PT Medifa Barokah Internasional, Direktur Utama di PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris di PT Duo Putra Lestari, serta pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Keterlibatannya dalam DSI juga sangat mendalam. Meskipun hanya sebagai pemegang saham nominee tanpa setoran modal, Fitri Hadi aktif mengikuti dan memberikan masukan dalam berbagai rapat, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat mingguan, untuk pengembangan pinjaman online tersebut. Ia juga berperan aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, atau super lender untuk DSI. Lebih jauh, ia disinyalir mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke situs web dan aplikasi DSI untuk menarik minat para pemberi pinjaman, serta aktif mengikuti berbagai acara yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut.

Demi kelancaran proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Fitri Hadi melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Fitri Hadi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar