Haluannews Ekonomi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mengejutkan, dua di antaranya adalah petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV. Hal ini langsung memicu reaksi dari LPEI.

Related Post
Dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025), Sam Malee, Corporate Secretary LPEI, menjelaskan bahwa kasus ini terkait aset bermasalah LPEI yang penyalurannya terjadi sejak 2012. Ia menegaskan bahwa ini bukan kasus baru.

LPEI, lanjut Sam, telah melakukan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir. Langkah ini difokuskan pada penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan internal yang lebih ketat. Perbaikan proses, sistem, dan penyempurnaan kebijakan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menjadi fokus utama.
"LPEI berkomitmen terhadap penegakan hukum dan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Sam. LPEI siap memberikan data yang dibutuhkan KPK dan menegaskan komitmennya pada tata kelola yang baik, integritas operasional, serta profesionalisme dalam mendukung ekspor nasional berkelanjutan.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa LPEI berupaya untuk meminimalisir dampak negatif dari kasus ini terhadap citra dan operasional lembaga. Langkah-langkah reformasi internal yang diklaim telah dilakukan menjadi poin penting yang diangkat untuk meyakinkan publik. Namun, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu seberapa efektif langkah-langkah tersebut.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar