Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dinamika terbaru dalam industri asuransi syariah tanah air. Terdapat satu Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi yang berencana melakukan pemisahan diri (spin off) menjadi entitas bisnis tersendiri. Namun, di sisi lain, terdapat pula satu perusahaan yang justru memilih untuk mengembalikan izin usahanya kepada regulator.

Related Post
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers RDKB, Kamis (9/10/2025). "Dalam industri asuransi syariah, terkait UUS spin off, saat ini ada satu perusahaan yang berencana mendirikan usaha baru. Sementara itu, satu perusahaan lainnya memilih untuk mengembalikan izin usaha syariahnya setelah menuntaskan seluruh kewajiban polis," jelas Mirza.

Sebagai informasi, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) sebelumnya telah memperoleh restu dari para pemegang saham untuk melakukan spin off UUS. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 23 September 2025.
Hasil keputusan rapat tersebut menyatakan persetujuan terhadap pemisahan UUS PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, termasuk segala tindakan yang diperlukan untuk merealisasikan pemisahan tersebut, dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia. Pemisahan ini akan berlaku efektif setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Renova menjelaskan bahwa setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola sepenuhnya oleh perusahaan asuransi syariah yang baru tersebut.
Seperti yang diketahui, OJK mewajibkan seluruh Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi untuk melakukan pemisahan diri dari perusahaan induk. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Mirza menambahkan bahwa sebanyak 18 UUS milik perusahaan asuransi telah dijadwalkan untuk melakukan spin off atau pemisahan usaha menjadi entitas baru. Sementara itu, delapan UUS lainnya berencana untuk mengalihkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar