Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi keuangan sejumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia. Ternyata, ada 4 perusahaan multifinance dari total 146 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor peer-to-peer lending (P2P lending), di mana 10 dari 97 perusahaan belum memenuhi modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini terungkap dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025), disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.

Related Post
Agusman menjelaskan bahwa dari 10 perusahaan P2P lending yang kekurangan modal, dua di antaranya tengah berupaya memenuhi kekurangan tersebut. OJK sendiri terus mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas sektor keuangan.

Tidak hanya masalah modal, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah perusahaan di sektor keuangan. Sepanjang Maret 2025, 12 perusahaan multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara P2P lending telah dikenai sanksi karena melanggar POJK.
Langkah antisipatif pun dilakukan OJK untuk memperkuat kerangka pengaturan di sektor ini. Saat ini, OJK sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Buy Now Pay Later (BNPL) yang akan mengatur berbagai aspek, mulai dari karakteristik layanan, pemenuhan prinsip syariah, hingga informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan rancangan SEOJK tentang pegadaian untuk mengatur bentuk susunan, pedoman penyusunan laporan, dan laporan berkala perusahaan pegadaian. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan melindungi konsumen. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan industri keuangan nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar