Gebrakan OJK: Bebas Pungutan, Independensi Pengawasan Keuangan Terjamin!

Gebrakan OJK: Bebas Pungutan, Independensi Pengawasan Keuangan Terjamin!

Haluannews Ekonomi – Wacana penghapusan pungutan terhadap pelaku jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat sebagai langkah strategis untuk memperkuat independensi lembaga pengawas tersebut. Kebijakan ini dinilai krusial dalam menyingkirkan potensi konflik kepentingan yang selama ini mungkin timbul antara regulator dan entitas yang diawasi.

COLLABMEDIANET

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, dalam pernyataannya di gedung DPR RI Jakarta, seperti dikutip Haluannews.id pada Selasa (7/4/2026), menegaskan urgensi perubahan ini. "Apabila OJK memungut biaya dari entitas seperti bank, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya, pasti ada kepentingan yang terselip di baliknya. Ini dapat mengikis independensi OJK dalam menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan," jelas Fauzi.

Gebrakan OJK: Bebas Pungutan, Independensi Pengawasan Keuangan Terjamin!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Usulan signifikan ini direncanakan akan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Fauzi berharap, dengan adanya revisi ini, independensi OJK di masa depan akan semakin kokoh dan tidak terintervensi oleh kepentingan industri yang diawasinya. "Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi, justru juga yang memungut biaya dari pihak yang diawasi? Ini jelas menimbulkan bias dan sarat kepentingan," tambahnya.

Meski demikian, Fauzi memastikan bahwa OJK tidak akan menghadapi kendala pendanaan. Solusi alternatif yang diusulkan adalah memanfaatkan surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ide yang berkembang di kalangan kami adalah mengalihkan sumber pungutan dari surplus BI dan surplus LPS," ungkapnya.

Ia merinci, surplus BI saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp78 triliun, sementara surplus LPS berkisar Rp42 triliun. "Jika kedua surplus ini digabungkan, totalnya bisa mencapai Rp115 triliun hingga Rp120 triliun, jumlah yang lebih dari cukup untuk membiayai operasional OJK," papar Fauzi.

Selama ini, anggaran surplus tersebut memang dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, skema baru ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul di sektor-sektor lain. "Kami sangat berharap, jika skema pembiayaan OJK benar-benar berasal dari surplus BI dan LPS, lembaga ini akan benar-benar independen. Namun, perlu diingat, ini masih dalam tahap wacana dan pembahasan," pungkas Fauzi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar